Membangun Bersama Demi Sukseskan Desa Digital Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera Informsi Publik Pemerintah Desa Kwatu -

Artikel

Tugas Pokok & Fungsi Kepala Desa

03 Mei 2024 10:14:50

Khoirudin Zaki

30 Kali dibaca

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
    1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
    2. melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
    3. pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
    4. pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. 
    5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya 

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
      Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    2. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;
    3. Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;
    4. Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Tata Usaha dan Umum

  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi:
    1. melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas
    2. melaksanakan administrasi surat menyurat
    3. melaksanakan arsip, dan ekspedisi pemerintahan desa
    4. melaksanakan penataan administrasi perangkat desa
    5. penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
    6. penyiapan rapat-rapat
    7. pengadministrasian aset desa
    8. pengadministrasian inventarisasi desa
    9. pengadministrasian perjalanan dinas
    10. melaksanakan pelayanan umum dan
    11. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan 

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Keuangan

  1. Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. 
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Keuangan mempunyai fungsi:
    1. pengurusan administrasi keuangan Desa
    2. pengurusan administrasi sumber-sumber
    3. pendapatan dan pengeluaran Desa
    4. melaksanakan verifikasi administrasi keuangan Desa
    5. melaksanakan administrasi penghasilan Kepala Desa
    6. melaksanakan administrasi penghasilan Perangkat Desa
    7. melaksanakan administrasi penghasilan BPD,
    8. melaksanakan administrasi penghasilan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.
    9. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Perencanaan

  1. Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi:
    1. mengoordinasikan urusan perencanaan Desa
    2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa/ APBDesa.
    3. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa
    4. melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa
    5. menyusunan laporan kegiatan Desa 
    6. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan

  1. Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pemerintahan.
  2. Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
    1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
    2. menyusun rancangan regulasi desa;
    3. melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban;
    5. melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
    6. melaksanaan pembinaan masalah kependudukan;
    7. melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah desa;
    8. melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; dan
    9. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan; 

Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Kesejahteraan

  1. Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang kesejahteraan.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan. 
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
    pada ayat (2), Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai
    fungsi:
    1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan; 
    2. melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
    3. melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;
    4. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya;
    5. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
    6. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
    7. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
    8. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
    9. melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olahraga, dan karang taruna;dan
    10. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan;

Tugas Pokok dan Funsi Kasi Pelayanan

  1. Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis bidang pelayanan.
  2. Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dim.aksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
    1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa;
    2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat desa; 
    3. melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan, dan ketenagakerjaan masyarakat desa;
    4. melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
    5. melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
    6. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan; 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun

  1. Kepala Dusun sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  2. Kepala Dusun bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas diwilayah dusun, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Dusun memiliki fungsi:
    1. pembinaan ketentraman dan ketertiban pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
    3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
    4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
    5. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan; 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Pemerintah Desa

Statistik

Arsip Artikel

Sinergi Program

Kim Layang Kumitir

Galeri

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Kantor Desa
Alamat:Jl. A. Yani No. 06
Desa : Kwatu
Kecamatan : Mojoanyar
Kabupaten : Mojokerto
Kodepos : 61364

Statistik Pengunjung

Hari ini:69
Kemarin:49
Total Pengunjung:26.048
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:172.71.255.135
Browser:Mozilla 5.0