Pemerintahan Desa telah melaksanakan Penyerahan BLT Dana Desa Triwulan 1 tahun 2023 kepada 53 Penerima Manfaat BLT-DD. Penyerahan bantuan disaksikan dan diserahkan oleh Babinsa dan Babhinkaptibmass perangkat desa dan KPM.
Acara dibuka oleh Kepala Desas dengan menyampaikan beberapa sosialisasi tentang Dana yang diterima harus sesuai dengan Ketentuan hukum didalam Penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Tahun 2023 sebesar Rp.900.000/bulan selama 3 Bulan kepada 53 KPM sudah melalui Musyawarah Khusus Validasi dan Penetapan Data KK Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan BLT Kabupaten yang dilaksanakan pada 05 /01/2023 yang dihadiri BPD, dan tokoh Masyarakat dimana telah diputuskan dan ditetapkan bersama sama dengan melakukan seleksi dan perangkingan calon penerima pada masing masing sesuai kriteria berdasarkan Instruksi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.07/2021 dimana Dana Desa yang diterima sebanyak 25% maksimal digunakan untuk Penyaluran BLT DD dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
b. kehilangan mata pencarian ;
c. mempunyai anggota keluarga keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
e keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)dan belum menerima bantuan; atau
f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.