1. Persyaratan KIA (Kartu Identitas Anak ) :
- Surat keterangan RT/RW
- Asli Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ( apabila hilang)
- Asli KK
- Asli Ijazah Terakhir
- Asli Akta Kelahiran
- Asli Surat Nikah / Surat Cerai Orang Tua
- Pasfoto Anak untuk ysng berusia 5 tahun (background merah untuk tahun kelahiran ganjil dan background biru untuk tahun kelaahiran genap, tidak boleh memakai aksesoris rambut,kacamata,topi/songkok