Pemerintahan Desa Akah telah melaksanakan Penyerahan BLT Dana Desa Bulan ke sembilan tahun 2022 kepada 113 Penerima Manfaat BLT-DD. Penyerahan bantuan disaksikan dan diserahkan oleh Babinsa dan Babhinkaptibmass perangkat desa dan KPM.
Acara dibuka oleh Sekretaris desa dengan menyampaikan beberapa sosialisasi tentang Dana yang diterima harus sesuai dengan Ketentuan hukum didalam Penggunaannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa pada Tahun 2022 sebesar Rp.900.000/bulan selama 3 Bulan kepada 113 KPM sudah melalui Musyawarah Khusus Validasi dan Penetapan Data KK Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan BLT Kabupaten yang dilaksanakan pada 08 /01/2021 yang dihadiri BPD, dan tokoh Masyarakat dimana telah diputuskan dan ditetapkan bersama sama dengan melakukan seleksi dan perangkingan calon penerima pada masing masing sesuai kriteria berdasarkan Instruksi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.07/2021 dimana Dana Desa yang diterima sebanyak 40% minimal digunakan untuk Penyaluran BLT DD dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
b. kehilangan mata pencarian ;
c. mempunyai anggota keluarga keluarga yang rentan sakit menahun/kronis;
d. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
e keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)dan belum menerima bantuan; atau
f. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.